Beranda | Artikel
Suami Obral Kata Cerai, Jatuh Cerai?
Jumat, 10 Januari 2014

Suami Obral Talak, Apakah Jatuh Talak?

Pertanyaan pertama :

Assalammualaikum ustad,

Saya mau bertanya mengapa suami saya kalo marah sering sekali ngajak pisah dan setelah itu dia pergi keluar rumah kembali ke rmh orang tuanya dan selalu saya yang minta maaf dan minta suami kembali itu sdh berlangsung lebih dari 3 kali sisanya dia ngajak pisah tapi saya tidak mau dan balikan lagi, terakhir suami saya mengusir ibu saya yang sdh tua 78thn dan menggunakan kursi roda karena tersinggung dan tidak mau dinasehati, maka hub suami ke ibu saya tidak harmonis 2 lebaran suami tidak bersilaturahim ke ibu saya. Saya sedih. Suami memang wataknya pendiam, terakhir suami marah2 karena saya katanya lebih memperhatikan ibu saya (karena memang ibu saya sakit) dan bilang saya busuk hati karena tidak mau ke mertua sedangkan saya tunggu tidak pernah suami mengajak ke rumah orang tua nya.buku panduan nikah sesuai syariah

(Saya berusaha menurut apa kata suami, kemana2 saya minta izin). Akhirnya suami menalak saya lagi. Ini sudah lebih dari 3 kali dia mengajak pisah dan skrg suami kembali ke rumah orang tuanya. Bagaimana ustad apa yang harus saya lakukan. Wassalam.

Dari: Ibu Em

Jawaban Dewan Redaksi Konsultasi Syariah:

Wa alaikumus salam, bagaimana kalimat talak yang diucapkan suami?

Sebelumnya Ibu bisa lihat artikel kami di: 8 Prinsip Tentang Cerai Ketika Marah

Pertanyaan kedua:

Bismillahirrohmanirohim, Assalamualaikum ustad,

Terima kasih atas konfirmasinya, setelah saya baca dan pahami serta saya sesuaikan dengan kondisi saya, maka saya akan sampaikan sbb :

1. Sekitar 4 tahun yang lalu suami pernah menalak saya dengan mengucapkan, “Mulai saat ini kita pisah”.

2. Sekitar 3 tahun yang lalu suami pernah menalak saya dengan mengucapkan, “Keluarlah kamu dari rumah ini”.

3. Ditahun 2013 antara pertengahan dan akhir tahun suami mengucapkan :

  • “Sudahlah kita pisah/cerai saja.” tapi saya tidak mau dan saya nangis, terus suami balik lagi.
  • “Apa mau mu, ayo kita kepengadilan.” dan akhirnya suami minta maaf.
  • “Sebaiknya kita pisah saja, ayo hari ini kita ke pengadilan” pada hari itu juga saya diajak suami ke kantor pengadilan agama menanyakan syarat-syaratnya terus suami bilang kalau saya saja yang mengajukan gugatan soalnya kalo suami sulit untuk mengajukan gugatan harus ada alasan yang kuat. Dan suami juga sudah melegalisir KTP dan Buku Nikah saya.
  •  Terakhir dibulan Desember ini suami mengucapkan “Seharusnya kita pisah saja, pulanglah kau kerumah mama mu dan rumah ini mau kujual” terus saya tegaskan “berarti kau menalakku” jawabnya “iya”

4. Disamping itu setelah saya baca artikel ustad bahwa kalau suami mengucapkan “kawin saja dengan orang yang alim, cari aja ustad” itu juga berarti sudah jatuh talak, namun saya tidak tahu baru kali ini saya tahu. Itu juga sering diucapkannya apabila saya menyuruhnya sholat atau hal-hal yang menjurus ke agama, soalnya saya pingin sekali suami saya sholeh.

Begitulah ustad beberapa kalimat talak yang sering diucapkan suami saya. Kami juga sudah mengajak saudara untuk memediasi hubungan ini tapi tetap kekeh ingin pisah. Sekarang dia keluar rumah dan tidak pernah menghubungi kami lagi. Anak saya 2 org laki2 dan perempuan semua ikut saya.

Yang saya mau tanyakan :

  1. Apakah setelah banyaknya talak yang diucapkan suami, saat ini apakah saya masih berhak menerima uang dari suami selama masa iddah 3 bulan.
  2. Yang saya tahu setelah talak 3 tidak bisa kembali lagi kesuami dan apabila jg ingin kembali saya harus kawin dulu setelah itu apabila saya bercerai lagi maka baru boleh kami kembali (talak ba’in Qubra), nah rencana saya akan mengajukan gugatan cerai setelah massa iddah selesai, soalnya suami tidak mau ngurus gugat cerai talak kepengadilan dan bilang kalo saya nanti mau kawin lagi baru dia urus surat cerainya. Saya tidak mau karena saya perlu kejelasan dan tidak mau digantung terus. Apakah rencana saya ini benar pak ustad. Mohon solusinya.
  3. Saya mau tanya kan bahwa katanya walaupun suami sudah menalak 3 memang dalam hukum agama sudah jatuh talak 3 dan tidak bisa kembali lagi, namun apabila diurus di pengadilan, maka akan jatuh talak 1, apakah demikian pak ustad, yang mana yang harus saya turuti hukum berdasarkan agama atau hukum berdasarkan pengadilan.

Terima kasih ustad, mohon penjelasannya, maaf kalo terlalu panjang pertanyaan saya.

Wassalamualaikum.

Jawaban ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Badri

Berdasarkan cerita di atas berarti saudari tlh diceraikan 3 kali, segera urus perceraian ke pengadalan, walaupun nanti dipengadilan dianggap talak satu namun secara hukum agama tetep telah jatuh 3, jadi yang wajib diikuti ya hukum agama.
Wassalamualaikum

Materi terkait cerai:

1. Hukum Talak Lewat SMS.
2. Talak Ketika Istri Hamil.
3. Selingkuh dengan Ipar.
4. Al-Muhallil.
5. Cerai Karena Mandul.
6. Cara Rujuk Setelah Talak Tiga.
7. Kalimat Cerai Bohong-Bohongan.
8. Menikah Untuk Cerai.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

🔍 Pertanyaan Tentang Akhlak, Puasa Kafarat 3 Hari Berturut, Doa Cepat Menghafal, Cara Meninggalkan Maksiat, Ngupil Batal Puasa, Ijab Qobul Bahasa Arab Lengkap

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/21528-suami-obral-kata-cerai-jatuh-cerai.html